PEDOMAN
KEHIDUPAN ISLAMI
WARGA
MUHAMMADIYAH
Keputusan
Muktamar
Muhammadiyah Ke-44
Tanggal
8 s/d 11 Juli Tahun 2000 Di Jakarta
PIMPINAN
PUSAT MUHAMMADIYAH
1421
H / 2000 M
Bagian
Pertama
PENDAHULUAN
A.
PEMAHAMAN
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang
bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga
Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin
kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan
dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal
usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan
lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan
seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang
baik).
B. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan
dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al- Quran dan Sunnah
Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal
(baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian
Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan
Majelis Tarjih.
C.
KEPENTINGAN
1. Warga Muhammadiyah dewasa ini makin
memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam
menjalani berbagai kegiatan sehari-hari. Tuntutan ini didasarkan atas
perkembangan situasi dan kondisi antara lain:
2. Kepentingan akan adanya pedoman yang
dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian
dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir
Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
3. Perubahan-perubahan sosial-politik
dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi
dalam kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang
memerlukan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani
kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
4. Perubahan-perubahan alam pikiran yang
cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis
(berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi
pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan
duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan
gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
5. Penetrasi budaya (masuknya budaya
asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang
majemuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses
hubungan-hubungan sosialekonomi- politik-budaya yang membentuk tatanan sosial
yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
6. Perubahan orientasi nilai dan sikap
dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang
memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D.
SIFAT
Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut:
1. Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip
dan penting dalam bentuk acuannilai dan norma.
2. Bersifat pengayaan dalam arti memberi
banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
3. Aktual, yakni memiliki keterkaitan
dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
4. Memberikan arah bagi tindakan
individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
5. Ideal, yakni dapat menjadi panduan
umum untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
6. Rabbani, artinya mengandung
ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
7. Taisir, yakni panduan yang mudah
difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E.
TUJUAN
Terbentuknya
perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan
keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
F.
KERANGKA
Materi
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam
kerangka sistematika sebagai berikut:
Bagian
Umum :
Pendahuluan
Bagian
Kedua :
Islam dan Kehidupan
Bagian
Ketiga :
Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a.
Kehidupan
Pribadi
b.
Kehidupan
dalam Keluarga
c.
Kehidupan
Bermasyarakat
d.
Kehidupan
Berorganisasi
e.
Kehidupan
dalam Mengelola Amal usaha
f.
Kehidupan
dalam Berbisnis
g.
Kehidupan
dalam Mengembangkan Profesi
h.
Kehidupan
dalam Berbangsa dan Bemegara
i.
Kehidupan
dalam Melestarikan Lingkungan
j.
Kehidupan
dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
k.
Kehidupan
dalam Seni dan Budaya
Bagian
Keempat :
Tuntunan Pelaksanaan
Bagian
Kelima :
Penutup
Bagian
Kedua
PANDANGAN
ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam
adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul[1]1,
sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang
menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama
Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir
zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan
Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan,
dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran
Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan
lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq,
ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam
adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah[2],
Agama semua Nabi-nabi[3],
Agama yang sesuai dengan fitrah manusia[4],
Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia[5],
Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan
sesama[6],
Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam[7].
Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah[8]
dan agama yang sempurna[9].
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup Tauhid
kepada Allah[10],
fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah[11],
dan menjalankan kekhalifahan[12],
dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT[13].
Islam yang mulia
dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila
benarbenar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya
(orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah[14]
dan penuh ketundukan atau penyerahan diri[15].
Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka
terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama: a. Kepribadian
Muslim[16],
b. Kepribadian Mu'min[17],
c. Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlak mulia[18],
dan d. Kepribadian Muttaqin[19].
Setiap muslim yang berjiwa mu'min, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu
dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah
dan bersih dari syirk, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayani),
(burhani), dan (irfani); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi
oleh dan mencerminkan akhlaq al karimah yang menjadi rahmatan li-`alamin.
Dalam
kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya Islam
yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan,
dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj
kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan
oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem
pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum
muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah da'wah Islam. Da'wah Islam
sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah[20]
pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da'wah itu
sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada orang/pihak lain sesuai
dengan seruan Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari siksa neraka....”[21].
Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da'wah itu ialah
mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar), dan
mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya umat yang
sebaikbaiknya atau khairu ummah.[22]
Berdasarkan
pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh
itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak
untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan
mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri sebelum menda’wahkan Islam
kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah
sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di
berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan
orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku da'wah
menjadi rahmatan lil`alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Bagian
Ketiga
KEHIDUPAN
ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A.
KEHIDUPAN PRIBADI
1.
Dalam Aqidah
a. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki
prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu
Wata'ala23 yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai
lbad ar-rahman24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin,
muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
b. Setiap warga Muhammadiyah wajib
menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak
boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta
menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid
kepada Allah Subhanahu Wata'ala27.
2.
Dalam Akhlaq
a. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk
meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi
uswah hasanah29 yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah,
tabligh, dan fathanah.
b. Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan
amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30
dalam wujud amalamal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku
riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
c. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk
menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani
dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat
dibenci dan dijauhi sesama.
d. Setiap warga Muhammadiyah di mana pun
bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus
benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik
buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam
kehidupan di dunia ini.
_______________________________________________________
23
Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
24
Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
25
Q.S. An-Nisa/4: 136
26
Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
27
Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72; Al-`An'am/6: 14,
22 s/d
23,
101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13 s/d 15
28
Q.S. Al-Qalam/68 : 4
29
Q.S. Al Ahzab/33: 21
30
Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab
3.
Dalam Ibadah
a. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk
senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin
dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31,
sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan
kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b. Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan
ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil
(ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan
iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin
dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4.
Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a. Setiap warga Muhammadiyah harus selalu
menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah di muka bumi34, sehingga
memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak
menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan
ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
b. Setiap warga Muhammadiyah senantiasa
berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir
yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang
mencerminkan keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
c. Setiap warga Muhammadiyah harus
mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak
menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu
tujuan39.
________________________________________________________
31
Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
32
Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
33
Q.S. Al-Baqarah/2 :
34
Q.S. Al-Baqarah/2: 30
35
Q.S. Shad/38: 27
36 Q.S.
Al-Qashash/28 : 77
37 H.
R. Bukhari-Muslim
38
Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
39
Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8
B.
KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1.
Kedudukan Keluarga
a. Keluarga merupakan tiang utama kehidupan
umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan
menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk
mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang dikenal
dengan Keluarga Sakinah.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang
terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju
terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.
Fungsi Keluarga
a. Keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai
ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh
menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan
penyempuma gerakan da'wah di kemudian hari.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan
yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41,
saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling
menghargai dan
c. menghormati antar anggota keluarga,
memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap
anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam
menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan
kewajiban48, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
________________________________________________________
40
Q.S. Ar-Rum/30 : 21
41
Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14
42
Q.S. Ar-Rum/30 : 21
43
Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31
44
Q.S. Al-Ahzab/33 : 59
45
Q.S. At-Tahrim/66 : 6
46
Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233
47
Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90
48
Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34
49
Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38
3.
Aktifitas Keluarga
a. Di tengah arus media elektronik dan media
cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian
dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan
suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan
terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai
ajaran Islam.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan
perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari
praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota
keluarga.
c. Keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial
yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam
kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah
thayyibah dalam masyarakat setempat.
d. Pelaksanaan shalat dalam kehidupan
keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu
memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C.
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
a. Islam mengajarkan agar setiap muslim
menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun
anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan
baik dengan sesame muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan
bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan
sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
b. Setiap keluarga dan anggota keluarga
Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada
tetangga50, memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga51, bermurah-hati
kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya52, menjenguk bila
tetangga sakit53, mengasihi tetangga /sebagaimana mengasihi keluarga/diri
sendiri54, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh
kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga
mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal
dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap
pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki
keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan
dan oleh-oleh
c. kepada tetangga, jangan menyakiti
tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala
sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan
melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana. Dalam
bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan
adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56,
memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan
memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
______________________________________________________
50
H.R. Bukhari & Muslim
51
H.R. Bukhari & Muslim
52
H.R. Bukhari & Muslim
53
H.R. Bukhari & Muslim
54
H.R. Bukhari & Muslim
55
Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
56
H.R. Abu Dawud
d. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih
luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun
jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap
sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan
manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan
kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk
jiwa toleransi60, menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62,
menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65,
menanamkan kasihsayang dan mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi
masyarakat yang shalih dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan buruknya
masyarakat dengan
e. melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68,
berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan
masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak
merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada
orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam
kebaikan74, dan hubunganhubungan Islam yang
sebenar-benarnya.
f. Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah
jamaah sebagai wujud darimelaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat
untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
_____________________________________________________
57
Q.S. Al-Isra/17 : 70
58
Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
59
Q.S. Al-Maidah/5 : 2
60
Q.S. Fushilat/41 : 34
61
Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29, Al-Maidah/5 : 38
62
Q.S. Al-Qalam/68 : 4
63
Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
64
Q.S. Al-Baqarah/2 : 194, An-Nahl/16 : 126
65
Q.S. Al-Isra/17 : 34
66
Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
67
Q.S. Ali Imran/3 : 114
68
Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
69
Q.S. Al-Maidah/5 : 2
70
Q.S. Al-Hujarat/49 : 11
71
Q.S. An-Nur/24 : 4
72
Q.S. Al-Baqarah/2 : 220
73
Q.S. Al-Maidah/5 : 38
74
Q.S. Al Baqarah/2 : 148
D.
KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan Muhammadiyah merupakan
amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk
kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenarbenarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh
warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian
untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan
da'wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Setiap anggota, kader, dan pimpinan
Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak
dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang
mulia (shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang
luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah
menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan
konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah
dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan
dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji
dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al
jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan
Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam
yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap anggota pimpinan Persyarikatan
hendaknya menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku,
beramal dan berjuang, disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar
dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya
dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri
khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7. Dalam acara-acara rapat dan
pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali
pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu
mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah
keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan
ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8. Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya
gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan
masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan
amalanamalan Islam lainnya.
9. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan
perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala
urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan
dipergunakan subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah serta dapat
dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para
pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi
juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan
amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan
sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal
dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan
keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu
lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah
hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan
perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan
kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam setiap lingkungan Persyarikatan
hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah
sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan
da'wah yang kokoh.
13. Dengan semangat tajdid hendaknya setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi
sehingga dapat mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan
`izzul Islam wal muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi
rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
14. Setiap anggota pimpinan dan pengelola
Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban
misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan
kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan
ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam
mengelola amal usaha
15. Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan
semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena
pertolongan Allah Subhanahu Wata'ala.
16. Setiap anggota pimpinan maupun warga
Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah,
tahayul dan khurafat.
17. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan
akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.
E.
KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah
satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai
maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama
Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya
semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada
terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta
pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah
itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi da'wah.[23]
2. Amal usaha Muhammadiyah adalah milik
Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari
seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan
hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti
kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan
dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan
berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan
sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.[24]
3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu
tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya
harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha
itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah
dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.[25]
4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal
usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi
Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang
bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi
Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli
dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan Persyarikatan.
5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah
Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu
menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan
fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya
dan sejujur jujurnya.
6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat
penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq
al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat
dan tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa
menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak
mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku) yang
disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu
setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan
tegas mengenai gaji tersebut dengan
dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya,
khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara
bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus
bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu
alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi
contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah
adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian
atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai
rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha
tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada
sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh
terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain
yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur,
melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau
pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk
menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan
memiliki kepedulian social yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan,
ikhlas, dan ibadah.
12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan
membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih
sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan
amal usaha masingmasing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang
rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang
memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta
kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan
As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat
dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F.
KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1. Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan
upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan
keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua
bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi
(perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah
berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela
(taradlin).
2. Dalam melakukan kegiatan
bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi
bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi
bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan
tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip
mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat
pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggungjawab sesuai
dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah
mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan
disepakati bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus
dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya.
3. Prinsip sukarela dan keadilan
merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern
(organisasi) maupun dengan pihak luar (partner maupun pelanggan). Sukarela dan
adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada
pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus
dilandasi dengan kejujuran.
4. Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi
itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari
hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan
jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah
dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya
sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara
pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi social yang berarti bahwa harta
itu harus dapat membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya dengan
halal dan baik. Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah,
infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran
Islam.
5. Ada berbagai jalan perolehan dan
pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktivitas bisnis-ekonomi atas
dasar sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu peninggalan dari seseorang yang
meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik
kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat bukan
ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah
harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah , yaitu pemberian sukarela
dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang diperoleh dan dimiliki
dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.
6. Kadangkala harta dapat pula
diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman (`ariyah).
Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian
dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk
mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan
perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan
untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di
kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang
wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang
telah mampu mengembalikan, tidak boleh menundanunda, sedangkan bagi peminjam
yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang
didapat dari pinjaman (`ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya
berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk
menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang
pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain,
peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7. Dalam kehidupan bisnis-ekonomi,
kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam
hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan
atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa
yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan
purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan.
Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan
kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga
tercapai bisnis yang mabrur.
8. Keinginan manusia untuk memperoleh
dan memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala
memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di
pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha
bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu
dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam
kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita
bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang
kesusahan, mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka
yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan nikmat
Tuhan79, sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri
putus asa dari rahmat Allah80.
9. Harta dari hasil usaha
bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubazir dan
boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga merugikan usaha
pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang
yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk berlaku tidak boros itu juga
berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan
10.
cermat, penuh perhitungan,
dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian,
dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang
menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan
usaha yang lebih baik81. Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu
lebih baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus
diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari
ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini.
Pandangan seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis
merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan82.
11.
Seandainya pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka
seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah
yang diberikan. Kemauan dan emampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau
diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan.
Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi
kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
78 Q.S. Al-Isra/17: 37, Luqman/31: 18
79 Q.S. Ibrahim/14: 7
80 Q.S. Yusuf/12: 87; Al-Hijr/15: 55, 56;
Az-Zumar/3 , Q.S. Al-Baqarah/2:
282, Q.S. Al-Hasyr/59 : 18
14.
Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin
banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu
tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu
ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis member manfaat pada
masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat
berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu serta lebih banyak, atau
menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
15.
Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun
melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya
merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah
pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai
dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah
sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan Allah
kepadanya.
G.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1. Profesi merupakan bidang pekerjaan
yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan
(komitmen), kecakapan (skill), dan tanggunggjawab yang sepadan sehingga
bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2. Setiap anggota Muhammadiyah dalam
memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa
menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah),
amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di
dunia dan akhirat.
3. Setiap anggota Muhammadiyah dalam
menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil
lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, dan kebaikan umum.
4. Setiap anggota Muhammadiyah di mana
pun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala
menerima nikmat serta bershabar serta bertawakal kepada Allah manakala
memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi bagi setiap warga
Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai
wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Dalam menjalani profesi hendaknya
mengembangkan prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak
bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya
menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal
jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah
(menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang
diperolehnya itu.
8.
9. 83
10. 84 85 86 87 88 89
11.
90
H.
KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil
bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui
berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam
bidang kehidupan lain dengan prinsipprinsip etika/akhlaq Islam dengan
sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Beberapa pinsip dalam berpolitik
harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu
menunaikan amanat[26]
dan tidak boleh menghianati amanat,[27]
menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran,[28]
ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul,[29]
mengemban risalah Islam,[30]
menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada
Allah,[31]
mempedomani Al-Quran dan Sunnah,[32]
mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia,[33]
menghormati kebebasan orang lain[34]91,
menjauhi fitnah dan kerusakan[35]92,
menghormati hak hidup orang lain[36]93,
tidak berhianat dan melakukan kezaliman[37]94,
tidak mengambil hak orang lain[38]95,
berlomba dalam kebaikan[39]96,
bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama (konspirasi)
dalam melakukan dosa dan permusuhan[40]97,
memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga[41]98,
memelihara keselamatan umum[42]99,
hidup berdampingan dengan baik dan damai,[43]
tidak melakukan fasad dan kemunkaran,[44]
mementingkan ukhuwah Islamiyah,[45]
dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan
umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada
sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi
kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4. Para politisi Muhammadiyah
berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar,
dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa
fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif,
dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
dengan fungsi amar ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan
imamah yang kokoh.
6. Menggalang silaturahmi dan ukhuwah
antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi
Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
I.
KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan hidup sebagai alam
sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan
anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh
dirusak103.
2. Setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan
ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga
kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai
tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam
sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan,
kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan
di alam raya ini104.
3. Setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah dilarang melakukan usahausaha dan tindakan-tindakan yang
menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti
binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut,
udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem
dan timbulnya bencana dalam kehidupan105.
4.
Memasyarakatkan dan
mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan
fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan106.
5. Melakukan tindakan-tindakan amar
ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa
serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan
kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang
menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.
6. Melakukan kerjasama-kerjasama dan
aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk
terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup
serta terhindarnya kerusakankerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap
pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini
untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
103
Q.S. Al- Baqarah/2: 27, 60; Al-Araf/7: 56; Asy-Syu'ara/26: 152; Al-Qashas/28:
77
104
Q.S. Al-Maidah/5: 33; Asy-Syu'ara/26: 152
105
Q.S. Al-Baqarah/2: 205; Al-`Araf/7: 56; Ar-Rum/30: 41
106
Q.S. Al-Maidah/5: 6; Al-`Araf/7: 31; Al-Mudatsir/74: 4
J.
KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Setiap warga Muhammadiyah wajib
untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan
hidup didunia dan akhirat108.
2. Setiap warga Muhammadiyah harus
memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis109, terbuka menerima kebenaran dari
manapun datangnya110, serta senantiasa menggunakan daya nalar111.
3. Kemampuan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan
amal shalih yang menunjukkan derajat kaum muslimin112 dan membentuk pribadi
ulil albab113.
4. Setiap warga Muhammadiyah dengan
ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada
masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan
mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah114.
5. Menggairahkan dan menggembirakan
gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi baik melalui
pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat
sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini
termasuk menyemarakkan tradisi membaca di seluruh lingkungan warga
Muhammadiyah.
K.
KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1. Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang
berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115, Islam bahkan
menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan
kehormatan manusia sebagai makhluq Allah.
2.
Rasa seni sebagai penjelmaan
rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang
dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan
benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
107
Q.S. Al-Maidah/2: 2
108
Q.S. Al-Qashash/28 : 77; An-Nahl/16 : 43; Al-Mujadilah/58 : 11; At-Taubah/9 :
122
109
Q.S. Al-Isra/17: 36
110
Q.S. Az-Zumar/39 : 18
111
Q.S. Yunus/10 : 10
112
Q.S. Al-Mujadilah/58 : 11
113
Q.S. Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 : 100; Ar-Ra'd/13 : 19-20;
Al-Baqarah/2 : 197
114
Q.S. At-Taubah/9 : 122; Al-Baqarh/2 : 151; Hadis Nabi riwayat Muslim, Q.S.
Ar-Rum/30: 30
3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih
ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah
atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan),
dan ba'id `anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni
dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma
Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4. Seni rupa yang objeknya makhluq
bemyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran,
ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang
membawa `isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5. Seni suara baik seni vokal maupun
instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh)
serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud
penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma
agama.
6. Setiap warga Muhammadiyah baik
dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan
perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana
mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana da'wah untuk
membangun kehidupan yang berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai
bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.
Bagian
Keempat
TUNTUNAN
PELAKSANAAN
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memimpinkan
pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan
segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini
dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun
langkah-langkah pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep
Pedoman Kehidupan Islami Dalam Muhammadiyah.
1. Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada di
lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus
dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup
bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.
2. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah bertanggungjawab di setiap daerah masing-masing untuk
melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3. Pelaksanaan
penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah di setiap
tingkatan hendaknya dikoordinasikan dan melibatkan semua Majelis dalam satu
koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju
keberhasilan mencapai tujuan.
Bagian
Kelima
PENUTUP
Konsep
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai
keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati
segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang
optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah Subhanahu
Wata'ala insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia
ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun
Ghafur. Nashrun Minallah Wafathun Qarib.
[16]
Q.S. Al-Baqarah/2: 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An-Nisa/4:
125, 165, 170; Al-Maidah/5: 111, Al-An'am/6: 163; Al-Araf/7: 126; At-Taubah/9:
33; Yunus/10: 72, 84, 90; Hud/11: 14; Yusuf/12: 101; An-Nahl/16: 89, 102;
Asy-Syuura/42: 13; Ash-Shaf/61: 9; Al-Mu'minun/23: 1-11
[17]
Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285; Ali Imran/3: 122 s/d 139;
An-Nisa/4: 76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d 122; Al-Mu'minun/23: 1 s/d
11; Al-Hujarat/49: 15
[18]
Q.S. Al-Baqarah/2: 58, 112; An-Nisa/4: 125; Al-`An'am/6: 14; An-Nahl/16: 29,
69, 128; Luqman/31: 22; Ash-Shaffat/37: 113; Al-Ahqhaf/46: 15
[19]
Q.S. Al-Baqarah/2: 2 s/d 4, 177, 183; Ali Imran/3: 17, 76, 102, 133 s/d 134;
Al- Maidah/5: 8; Al-'Araf/7: 26, 128, 156; Al-Anfal/8: 34; At-Taubah/9: 8;
Yunus/10: 62 s/d 64; An-Nahl/16: 128; Ath-Thalaq/65: 2 s/d 4; An-Naba/78: 31
[22]
Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar